UMKM

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, UMKM Perlu Periksa Kesiapan Produk

Pemerintah menyiapkan implementasi wajib halal pada 18 Oktober 2026. UMKM perlu mengecek kategori produk, pendampingan, dan aturan teknis resmi.

Admin Redaksi

· 4 menit baca

Ilustrasi kemasan makanan dan gelas sekali pakai
Ilustrasi kemasan makanan dan gelas sekali pakai

Ilustrasi: kemasan makanan dan gelas sekali pakai. Foto: Clair/Unsplash. Sumber foto, lisensi Unsplash.

Pemerintah menyiapkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, dengan pengaturan teknis yang mencakup penahapan dan pendampingan usaha mikro serta kecil. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan arah tersebut dalam forum MUI pada 8 Oktober, sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers Kemenko Perekonomian dan laporan ANTARA.

Dradjad saat itu meminta penyiapan aturan teknis BPJPH diselesaikan paling lambat 11 Oktober untuk disosialisasikan kepada usaha dan asosiasi. Pernyataan itu merupakan target penyelesaian, sehingga tidak bisa dipakai sendiri untuk menyimpulkan bahwa aturan sudah diterbitkan. Pelaku usaha perlu melihat dokumen resmi dan pengumuman terbaru untuk mengetahui ketentuan yang berlaku pada produknya.

Siaran pers pemerintah juga menyebut keberlanjutan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI bagi UMK. Ketersediaan fasilitas tersebut perlu diperiksa bersama syarat dan mekanisme pengajuannya. Label gratis bukan jaminan bahwa semua produk dan semua pemohon otomatis mendapatkan layanan tanpa verifikasi.

Pemetaan produk menjadi langkah awal

Sebagai analisis kesiapan usaha, pemeriksaan akan lebih terarah apabila pelaku UMKM membuat daftar produk yang benar-benar dipasarkan. Makanan dengan beberapa varian, misalnya, perlu dicatat bahan dan prosesnya secara jelas. Nama dagang saja belum cukup untuk memahami apakah seluruh produk dibuat dengan komposisi dan cara kerja yang sama.

Daftar itu dapat dilengkapi pemasok bahan, dokumen yang tersedia, dan tempat pengolahan. Tujuannya agar pendamping dapat melihat kebutuhan pemeriksaan tanpa harus memulai dari informasi yang terpisah. Ini merupakan usulan pengorganisasian data usaha, bukan penetapan syarat sertifikasi oleh redaksi. Ketentuan resmi tetap mengikuti BPJPH dan lembaga terkait.

Pengusaha juga perlu mengetahui posisi usahanya: belum pernah mengajukan, sedang dalam proses, atau sudah memiliki sertifikat. Masing-masing posisi membutuhkan tindak lanjut berbeda. Orang yang sedang mengajukan dapat memeriksa kekurangan dokumen, sedangkan pemilik sertifikat perlu memastikan informasi produknya tetap sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Bahan dan pemasok harus mudah ditelusuri

Kegiatan usaha sehari-hari sering melibatkan pembelian bahan dari beberapa penjual. Jika catatan pembelian tidak tersimpan, menjelaskan asal bahan dapat menjadi lebih sulit ketika diperlukan. Pemilik usaha dapat mulai menyusun bukti pembelian dan informasi pemasok berdasarkan jenis bahan, sehingga pemeriksaan lebih tertib.

Perubahan resep juga perlu dicatat. Produk yang awalnya menggunakan satu merek bahan mungkin kemudian memakai pengganti karena harga atau stok. Perubahan tersebut tidak boleh dianggap sepele hanya karena bentuk akhir makanan tampak sama. Pengusaha perlu menanyakan pengaruhnya terhadap proses sertifikasi kepada pendamping atau layanan resmi.

Kebutuhan ketertelusuran memberi alasan untuk membangun komunikasi dengan pemasok. Menanyakan ketersediaan dokumen lebih awal dapat membantu pemilik usaha menentukan pembelian. Apabila pemasok belum dapat memberikan informasi yang dibutuhkan, masalah itu bisa dibawa dalam konsultasi sebelum pengusaha mengambil keputusan yang memengaruhi seluruh produksi.

Pendampingan perlu membantu kegiatan nyata

Program pendampingan akan lebih berguna jika pelaku usaha datang dengan masalah spesifik. Contohnya, bagaimana mencatat beberapa varian produk, apa yang perlu dilakukan ketika pemasok berubah, atau ke mana berkas yang belum lengkap harus disampaikan. Pertanyaan tersebut lebih dekat dengan kebutuhan harian daripada meminta penjelasan umum mengenai manfaat sertifikasi.

Asosiasi usaha dan kelompok UMKM dapat membantu mengumpulkan pertanyaan yang berulang. Informasi dari penyelenggara kemudian dapat dibagikan dengan menyertakan tautan dan tanggalnya. Cara ini mengurangi risiko petunjuk lama terus beredar ketika ketentuan teknis telah diperbarui. Kelompok tetap perlu memastikan bahwa penjelasan umum sesuai keadaan anggotanya.

Jadwal layanan juga layak diperiksa. Mengetahui waktu konsultasi, kanal pengajuan, dan petugas yang dapat dihubungi membantu pelaku usaha mengatur kegiatan produksi. Jangan menganggap kegiatan usaha harus berhenti berdasarkan pesan berantai yang tidak menyebut dasar aturan. Ketentuan tentang tahapan, kategori, dan konsekuensi perlu dirujuk kepada sumber resmi.

Persiapan dapat dibuat sebagai daftar pekerjaan yang memiliki penanggung jawab. Pada usaha keluarga, satu anggota dapat merapikan dokumen sementara anggota lain mencatat bahan dan pemasok. Pembagian sederhana tersebut membantu pekerjaan berjalan tanpa mengganggu seluruh produksi. Daftar yang selesai juga memudahkan konsultasi berikutnya karena persoalan belum terjawab terlihat lebih jelas.

Informasi halal perlu sesuai keadaan produk

Setelah proses sertifikasi selesai, informasi kepada pembeli harus tetap akurat. Pengusaha perlu menampilkan keterangan sesuai produk yang dicakup, tanpa memperluasnya ke semua kegiatan secara otomatis. Kejelasan ini penting ketika satu usaha menjual banyak jenis barang atau menjadi penjual kembali produk dari pihak lain.

Sertifikasi juga tidak menggantikan pekerjaan menjaga kebersihan, kualitas, dan ketepatan label. Konsumen tetap membutuhkan informasi komposisi, penyimpanan, serta kontak usaha. Pemilik UMKM dapat menata semua keterangan itu dalam satu pemeriksaan kemasan agar pesan yang disampaikan tidak saling bertentangan atau membingungkan pembeli.

Menjelang 18 Oktober, kebutuhan paling mendesak adalah memperoleh petunjuk yang tepat untuk masing-masing usaha. Pernyataan pemerintah 8 Oktober memberi arah kebijakan dan target persiapan, tetapi keputusan operasional harus mengikuti dokumen BPJPH terbaru. Dengan memetakan produk, merapikan bahan, dan mencari pendampingan resmi, pelaku UMKM memiliki dasar yang lebih jelas untuk menyiapkan kepatuhan tanpa mengandalkan perkiraan.

Sumber

Topik:UMKM

Baca juga

Lihat semua